Kejagung Periksa 2 Pejabat Utama Kominfo Usut TPPU Kasus Menara BTS

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 18:34 WIB
Kejaksaan Agung RI memeriksa dua pejabat utama Kemenkominfo dalam kasus TPPU pembangunan menara BTS.
Ilustrasi. Kejagung RI memeriksa dua pejabat utama Kemenkominfo dalam kasus TPPU pembangunan menara BTS. (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua pejabat utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Gedung Bundar, pada Selasa (17/1) hari ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keduanya diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembangunan menara BTS oleh Bakti Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

Kedua pejabat utama yang diperiksa itu merupakan Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta Tri Haryanto selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal BAKTI Kominfo," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1).

Kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Ketut menambahkan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.

Kejagung RI diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER