Jaksa: Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Dapur dari Magelang ke Jakarta

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 14:19 WIB
Jaksa ungkap Kuat Ma'ruf bawa senjata tajam dari Magelang demi membantu Sambo dan Putri. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau dapur dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta untuk membackup pasangan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri duduk sebagai terdakwa.

Jaksa mengungkapkan alasan Kuat membawa pisau tersebut yakni guna membackup Putri dan Sambo saat mengonfirmasi perihal peristiwa Magelang yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual kepada Brigadir J.

Kuat khawatir jika Brigadir J melakukan perlawanan terhadap Sambo, sehingga pisau dapur itu terus dibawanya hingga Jakarta.

Jaksa mengatakan fakta tersebut didapatkan berdasarkan keterangan Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Prayogi di persidangan sebelumnya yang dinilai saling bersesuaian satu sama lain.

"Memberikan petunjuk bahwa alasan saksi Kuat Ma'ruf membawa pisau dapur dari Magelang ke Jakarta adalah sebagai bentuk kesiapan dirinya dalam rangka mem-back up terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pada saat akan melakukan konfirmasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat apabila korban melawan," ujar jaksa.

Selain itu, menurut jaksa hal itu juga sesuai dengan keterangan Kuat yang mengaku sempat meminta Putri untuk melaporkan ihwal peristiwa Magelang kepada Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga mereka. Permintaan itu disampaikan Kuat saat berada di Magelang.

"Meskipun Kuat mengatakan tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap Putri hal itu menunjukkan bahwa pisau yang dibawa oleh Kuat Ma'ruf memang sengaja dibawa dari Magelang ke Jakarta dengan tujuan untuk memback up Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo jika korban Yosua melawan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa pisau dapur itu terus melekat di tubuh Kuat usai peristiwa penembakan Brigadir J. Kuat baru menyerahkan pisau tersebut ke Prayogi sesaat sebelum dibawa penyidik.

Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.

(lna/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK