Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa Putri Candrawathi hanya dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anaknya.
Samuel mengatakan tuntutan hukuman yang dilayangkan jaksa penuntut umum itu tidak setimpal dengan perbuatan Putri yang menyebabkan anaknya tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa, katanya. Makanya, tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana," ujar Samuel di rumahnya, Rabu (18/1).
Samuel meyakini tidak ada perselingkuhan sebagaimana yang disimpulkan jaksa penuntut umum. Menurutnya, hubungan Yosua dan Putri hanya sebatas anak buah dan atasan.
"Yang kami tahu hubungan anak kami dengan mereka, hanya sebatas anak buah dan atasan. Sebenarnya yang tahu kondisi, ya anak-anak buah di sana," ujarnya.
Samuel berharap Putri divonis mendapat hukuman maksimal seusai pasal 340 KUHP. Ia juga berharap kepada Menko Polhukam Mahfud MD membantu keluarganya mendapat keadilan.
"Harapan kami, kepada majelis hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada Pak Mahfud MD, Menko Polhukam, mau membantu kami mendapatkan keadilan," katanya.
Sementara penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Ferdy Kesek mempertanyakan tuntutan jaksa yang terlampau ringan. Menurutnya, Putri layak menerima hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan ini.
"Dari saat di Magelang hingga Duren Tiga, itu jelas peran serta Putri untuk memuluskan rencana pembunuhan. Itu tidak dibantah oleh jaksa. Di mana hati nurani jaksa? Penuntutannya tidak logis untuk diterima keluarga dan masyarakat. Harusnya tuntutan pada Putri di atas atau lebih tinggi," kata Ferdy.
Ia pun berharap hakim dapat lebih jeli dalam menjatuhkan hukuman untuk istri Ferdy Sambo itu.
"Ayo sama-sama menggiring hakim pertimbangan hakim. Hakim menentukan. Saat itu menjadi pembuktian adanya keadilan untuk keluarga korban," ujarnya.
Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.
(msa/fra)