Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Alkitab di Sidang Tuntutan Bharada E

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 16:06 WIB
Dalam sidang tuntutan Bharada E, jaksa mengutip Ayat Al-Qur'an Surat Al Isra ayat 33 dan Alkitab Surat Matius 5 ayat 21. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mengutip ayat Al-Qur'an dan Alkitab dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1).

Ayat Al-Qur'an yang dikutip jaksa adalah Surat Al Isra ayat 33. Sementara dalam Alkitab jaksa mengutip Surat Matius 5 ayat 21.

"Izinkan kami mengutip Surat Al Isra ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," imbuh jaksa.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Richard dituntut 12 tahun penjara.

(lna/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK