Bripka Eka Pelapor Tragedi Kanjuruhan: Tak Ada Larangan Gas Air Mata

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2023 14:35 WIB
Saksi Pelapor Tragedi Kanjuruhan, Bripka Eka Narariya mengatakan tak ada larangan aparat membawa gas air matake dalam Stadion Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Saksi pelapor tragedi Kanjuruhan, Bripka Eka Narariya, mengaku banyak hal yang terjadi di balik tragedi Kanjuruhan. Hal itu dilihatnya bahkan sejak apel persiapan pengaman.

Bripka Eka adalah anggota Polsek Pakis, Malang, yang melaporkan tragedi yang setidaknya menewaskan 135 nyawa itu, ke kepolisian melalui Laporan Model A.

Ia menceritakan, saat apel, para personel kepolisian mendapat arahan dari Kapolres Malang kala itu, AKBP Ferli Hidayat. Hal itu terjadi beberapa jam sebelum dimulainya pertandingan.

Hal yang pertama adalah tak dilarangnya aparat kepolisian membawa senjata pelontar gas air mata atau gas gun.

"Arahan [Kapolres] sekira 16.30-17.00 WIB di tribune VIP. Flash ball tidak dilarang, yang dilarang senjata api masuk ke stadion," kata Eka saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (19/1).

Saat apel itu pula, ia melihat ada sejumlah aparat kepolisian yang membawa gas gun. Tapi Eka memastikan tak ada aparat yang membawa senjata api.

"Kalau senjata api tidak ada karena dilarang, gas gun ada," ucapnya.

Jaksa juga menanyakan apakah Kapolres Malang atau jajarannya memberikan arahan ke Eka dan petugas lainnya, perihal mekanisme dan jalur evakuasi, bila terjadi huru-hara. Eka menjawabnya tidak ada.

"Tidak disampaikan saat itu, [jalur evakuasi untuk penonton] tidak disampaikan," ucapnya.

Yang ia tahu, Kapolres Malang memperingatkan personelnya untuk tak melakukan tindakan dan kekuatan berlebihan. Namun hal itu tak bisa dipahami dengan baik oleh mereka.

"Saat itu Kapolres menyampaikan memang bahasa gini kurang bisa dipahami anggota, saat itu bahasa eksesif kurang bisa dipahami anggota, saya kira setelah kejadian itu saya cari ya itu tindakan yang tidak berlebihan," ucapnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (19/1), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua terdakwa itu yakni Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka hadir secara langsung.

(frd/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK