Kesaksian Steward Arema, dari Upah Rp100 Ribu hingga NIhil Arahan
Match steward pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu mengaku tak pernah mendapat arahan penanganan insiden darurat.
Hal itu diungkapkan koordinator steward bagian luar stadion Lalu Panca, dan koordinator steward bagian dalam stadion Ahmad Yoni saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1).
Lalu menyebut terdakwa Security Officer Suko Sutrisno tak pernah memberikan pelatihan atau arahan soal kondisi darurat kepada personel match steward.
"Tidak ada [pelatihan dari terdakwa soal tugas steward]. Tidak ada [arahan kondisi darurat]," kata Lalu.
Hal senada juga dikatakan Ahmad Yoni. Ia menyebut terdakwa Suko hanya memberi arahan agar steward melakukan pemeriksaan kepada suporter agar tidak membawa barang yang dilarang seperri flare, senjata tajam, minuman keras, dan lain-lain.
Selebihnya, kata Yoni, berdasarkan pengalaman mereka selama menjadi steward sejak 2008. Mereka akan bertindak sesuai dengan inisiatif mereka sendiri bila terjadi kerusuhan atau chaos.
Ia menyebut selama ini mereka tidak pernah mendapat pengetahuan regulasi PSSI soal tanggung jawab. Sebab selama ini laga home Arema situasi juga kondusif.
"Itu kalau terjadi chaos disampaikan kita langsung serahkan medis. Jadi arahannya gini. Kalau ada Arema lecet atau pingsan bawa ke medis, atau polisi. Inisiatif kita sendiri," ucapnya.
Tak hanya itu, keduanya mengaku juga diminta Suko untuk mencari 250 personel steward hanya dua hari sebelum pertandingan Arema FC Vs Persebaya berlangsung.
"Saya ditelepon Pak Suko. Yang saya lalukan menghimpun teman-teman sejumlah yang dibutuhkan 250," kata Lalu Panca.
"Dua hari sebelum pertandingan, 29 September 2022, lewat telepon. Tolong Pak Lalu atau Pak Yoni siapkan personel 250 dibagi dua (antara Yoni dan Lalu)," kata Yoni, senada.
Keduanya menyebut Suko tidak pernah memberikan spesifikasi steward yang pantas direkrut.
Mereka kemudian merekrut personel steward dari komunitas gym Malang. Hal itu tanpa arahan ketua panpel mau pun security officer. Steward pun mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per orang.
Sidang lanjutan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (19/1), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua terdakwa itu yakni Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka hadir secara langsung.
Diketahui total ada 17 saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua hari ini. Rinciannya, tiga orang korban, dua saksi kejadian atau pedagang di stadion, tujuh steward, dua pegawai Dispora Malang, dan tiga polisi.
(frd/ain)