Kasus Suap MA: Hercules Diperiksa, Windy Idol Dicegah KPK
Sejumlah pihak diperiksa dan dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules pada Kamis (19/1). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT [Heryanto Tanaka] ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.
Saat hadir di gedung KPK, Hercules enggan menjelaskan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Mau dihajar enggak? Kalau mau gua hajar," ucap Hercules.
"Minggir kamu!" seru Hercules.
Usai diperiksa, Hercules kembali enggan banyak berbicara kepada wartawan soal materi yang ditanyakan penyidik KPK.
"Tanya [ke] penyidik. Saya malas dengan wartawan, karena wartawan itu enggak benar semuanya," ujar Hercules.
Ia juga menuding awak media telah membuat berita yang tak benar tentang dirinya.
"Kalian [harusnya] tulis yang benar, bagus, sesuai perbuatan orang itu. Saya kemarin dibilang lari, mangkir. Saya tidak ada melarikan diri, mangkir. Enggak ada ceritanya itu," kata dia.
Selain memeriksa Hercules, KPK mencegah dua orang bepergian keluar negeri dalam penyidikan tersebut.
Dua orang itu berstatus sebagai saksi atas nama Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014 dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto. Keduanya dicegah selama enam bulan, terhitung 12 Januari hingga 12 Juli.
Ali Fikri mengatakan pencegahan itu untuk kebutuhan proses penyidikan. Menurutnya, kedua orang tersebut memiliki pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut.
Ia pun meminta mereka hadir setiap dipanggil oleh penyidik KPK.
"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," katanya.
KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka dalam kasus ini antara lain hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda
(yoa/bmw)