Polresta Kota Bogor bakal mengadakan gelar perkara khusus terkait pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pada Selasa (24/1).
Kapolresta Bogor Kota AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebut gelar perkara khusus dilakukan sebagairespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut jajarannya tidak komprehensif memberi pembelaan dalam praperadilan kasus.
Selain itu, Bismo menyampaikan gelar perkara khusus itu juga dalam rangka melanjutkan penyidikan perihal kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan laksanakan gelar (perkara) khusus Selasa dalam rangka melanjutkan lagi penyidikan," kata Bismo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).
Bismo juga menerangkan bahwa penyidik kasus tersebut di jajarannya kini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Polresta Bogor tidak komprehensif memberi pembelaan dalam praperadilan kasus.
"(Penyidik Polresta Bogor) memberi pembelaan yang kurang komprehensif saat praperadilan," kata Mahfud di Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).
Atas putusan tersebut, status tersangka dicabut dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tetap berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengakui ada kesalahan dalam prosedur penyelidikan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Ia menerangkan berkas tersebut hampir rampung untuk kemudian dibawa ke sidang disiplin.
"Karena memang ditemukan kesalahan dalam prosedur. Saat ini berkasnya sudah hampir rampung untuk dimasukkan dalam sidang disiplin," kata Ibrahim.
(nfl/ain)