Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Dituntut 1 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2023 15:42 WIB
AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan Irfan sebagai terdakwa. Hal memberatkan salah satunya Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Sementara hal meringankan yaitu Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 ,sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Kemudian, Irfan dinilai bersikap sopan selama dalam persidangan, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga

Dalam perkara ini, Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Selain itu, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.

Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

(pop/lna/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK