BEM Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan HAS sebagai tersangka. Bahkan, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut kasus ini adalah Sambo jilid 2.
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1).
Dalam kasus Sambo atau Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri, polisi sempat menjadikan korban pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai tertuduh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus tewasnya HAS, Melki menyoroti soal proses hukum yang dinilai dinomorduakan karena status Eko sebagai pensiunan polisi. Ia turut menyoroti soal penertiban SP3 dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Melki menyebut BEM UI bakal terus bersuara agar HAS dan keluarganya dapat memperoleh keadilan penegakan hukum.
Sejumlah aparat kepolisian mendatangi rumah keluarga HAS pada Jumat (27/1) malam. Ini terjadi usai Polda Metro Jaya dan pihak keluarga menggelar konferensi pers terkait status tersangka HAS.
Ira mengaku melihat sekitar tiga mobil polisi datang ke rumahnya. Aparat yang datang itu, menurutnya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan kasus meninggal anaknya.
Dia menyebut beberapa yang datang adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan dan para bawahannya.
Ira menyebut dirinya tak berani menghadapi polisi yang datang itu. Anak perempuannya juga ketakutan.
"Yang menghadapi suami saya. Saya benar-benar takut. Keadaannya kami posisinya juga panik kan melihat polisi begitu banyak, saya juga melindungi anak saya perempuan. Anak perempuan juga sudah ketakutan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1).
Ira mengatakan rombongan aparat yang datang itu tak diizinkan suaminya untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga, pertemuan terjadi di depan rumah keluarga mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi itu.
Pertemuan itu berlangsung selama 15 menit. Ira menyebut para polisi itu hanya menyerahkan surat penetapan HAS sebagai tersangka yang tertanggal 6 Januari 2023. Terlampir pula Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ira pun menyoroti kedatangan pihak kepolisian untuk menyerahkan surat itu. Sebab, menurutnya, selama ini surat dari kepolisian selalu diantar menggunakan jasa kurir.
Pihak keluarga, lanjut Ira, menduga ada maksud lain dari kedatangan para polisi itu. Hanya saja, tidak sempat tersampaikan.
(dis/kid)