Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti juga menyoroti kepercayaan masyarakat terhadap MK akan menurun jika kekisruhan ini tidak segera ditanggapi serius.
"Kalau memang MK beriktikad baik-- karena ini menyangkut nama baik dan kepercayaan, [kepercayaan] kita ini sedang turun sekali ya terus terang-- harusnya langsung proses, langsung ada investigasi mendalam," kata Bivitri.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun meminta Ketua MK Anwar Usman untuk segera membuat aturan pembentukan Majelis Kehormatan yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Bivitri menyatakan hal itu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MK. Ia pun memberi catatan terhadap komposisi Majelis Kehormatan MK nantinya yang kini mengharuskan hakim aktif masuk ke tim dan tidak ada unsur dari Komisi Yudisial (KY).
Bivitri mengkhawatirkan benturan kepentingan. Hal ini berbeda sebelum UU MK direvisi di mana hakim MK tidak aktif bisa mengambil bagian dalam tim Majelis Kehormatan MK.
"Langkah yang harus dilakukan adalah langkah administratif dari seorang Ketua MK untuk menyelesaikan kekisruhan ini. Jadi, kalau ada iktikad baik menurut saya MKMK [Majelis Kehormatan MK] saja dibentuk. Momentum ini sangat bisa digunakan Ketua MK," terang dia.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya tengah mengkaji isu dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.
"Kami sedang mengkaji isu ini," tutur Fajar.
Lihat Juga : |
Dugaan perubahan substansi putusan dimaksud kali pertama diungkapkan oleh penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Adapun alasan DPR mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi karena yang bersangkutan sering menganulir produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR.
Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Kejadian ini menurut sejumlah pihak sebagai bentuk penyerangan terhadap kemandirian hakim konstitusi.
(ryn/pmg)