Perselingkuhan Kompol Polda Metro Terbongkar Imbas Kecelakaan Cianjur

CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2023 14:53 WIB
Tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur berujung terkuaknya dugaan perselingkuhan perwira di Polda Metro Jaya, Kompol D.
Mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas. (Dok. Arsip Istimewa)

Awal pekan ini Polda Metro Jaya mengonfirmasi mengenai hubungan antara Nur dengan Kompol D.

Buntutnya, Divisi Propam Polri pun turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kemudian kasus ini kini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap Kompol D dan Nur memang memiliki hubungan istimewa. Hubungan keduanya disebut telah terjalin sejak April tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1).

Sejauh ini, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.

Trunoyudo turut menyampaikan saat ini Kompol D juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Namun, terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan [kecelakaan] di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi.

Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara

Sugeng juga telah ditahan Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.

Identitas pemilik Audi di Jakarta

Kepolisian menyatakan mobil Audi A6 yang menabrak Selvi di Cianjur merupakan milik perseorangan di Jakarta.

Hal itu berdasarkan penelusuran terhadap pelat nomor sedan premium asal Jerman tersebut. Mobil itu sempat terpasang pelat nomor B 1482 QH, sedangkan pelat aslinya B 999 LS.

Dari penelusuran B 999 LS di aplikasi Cek Ranmor DKI, mobil itu terdaftar dengan merek Audi model sedan, tipe A6 2.0 TFSI AT. Mobil tersebut diproduksi tahun 2020.

Informasi dalam aplikasi itu juga menunjukkan mobil berwarna hitam, sama seperti foto-foto yang beredar di sejumlah media. Sementara itu, masa pajak berlaku sampai 25 Maret 2022, dan masa STNK berlaku sampai 25 Maret 2026.

Nilai jual mobil tersebut dalam aplikasi itu disebutkan mencapai Rp1,17 miliar. Namun, dalam aplikasi tersebut besaran pajak yang harus dibayar pemilik tidak dicantumkan alias nol rupiah.

Dalam keterangannya di aplikasi, pelat nomor ini juga telah diblokir. Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai identitas mobil ini.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan mobil ini milik perorangan yang beralamat di Jakarta, tapi ia tak menyebutkan identitas pemilik mobil tersebut. Ia mengatakan saat ini mobil tersebut sudah disita sebagai barang bukti.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER