Duplik Bripka RR Kutip Al-Baqarah: Fitnah Lebih kejam dari Pembunuhan

CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2023 19:09 WIB
Alquran surat An-Nahl ayat 90 juga dikutip tim hukum Bripka RR yang pada intinya memerintahkan setiap orang berlaku adil dan melarang perbuatan keji.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum Ricky Rizal alias Bripka RR mengutip ayat suci Alquran pada dupliknya dalam merespons replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ayat itu disebutkan oleh pihak Bripka RR pada sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Salah satu ayat yang disebutkan ialah surah Al-Baqarah ayat 191 yang pada intinya menyebutkan bahwa fitnah lebih kejam dibanding pembunuhan.

"Perkenankanlah kami selaku Tim Penasihat Hukum mengutip salah satu Ayat Kitab Suci Al-Quran, Surah Al-Baqarah Ayat 191 sebagai berikut: 'Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan'," kata tim penasihat hukum Bripka RR, Erman Umar di PN Jaksel, Selasa (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, mereka juga mengutip surah lainnya, yakni An-Nahl ayat 90 yang pada intinya memerintahkan setiap orang berlaku adil dan melarang perbuatan keji.

"Kami mengutip pula Surah An-Nahl 90 yang berbunyi: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran," ujar dia.

Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan Ricky dari segala dakwaan serta memulihkan hak-hak terdakwa.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukuman," tegas Erman.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, Ricky didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan. Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut delapan tahun kurungan penjara.

(nfl/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER