JPU Ungkap Dody Sempat Takut Tukar Sabu dengan Tawas

CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2023 20:13 WIB
Teddy Minahasa terjerat kasus penggelapan barang bukti narkoba saat menjabat Kapolda Sumatera Barat. (ANTARA NEWS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat tidak berani mengganti barang bukti narkotika sabu dengan tawas.

JPU mengungkap Dody berkeberatan menukar sebagian barang bukti sabu itu sebagai instruksi dari atasan Dody saat itu yakni, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Terhadap arahan dari Saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani. akan tetapi jika Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka Terdakwa akan mengupayakannya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Tetapi, JPU menuturkan Dody pada akhirnya melakukan tindakan itu lantaran takut Teddy sebagai atasannya marah besar karena instruksinya tidak dilaksanakan.

"Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma'arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya Saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," ujar Jaksa.

Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022, Teddy pun menginstruksikan Dody melalui pesan singkat WhatsApp untuk minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan Terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal ¼ nya' dan Terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ucap jaksa.

JPU mendakwa Dody telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Atas tindakannya itu Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(nfl/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK