Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 07:48 WIB
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno telah menjalani sidang sejak 16 Januari lalu. Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Jumat (3/2). (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Jumat (3/2).

"Saya sampaikan sidang selanjutnya, Jumat, jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa pada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/1) lalu.

Proses persidangan Haris dan Suko telah digelar sejak 16 Januari 2023. Usai mendengar dakwaan jaksa, mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli secara offline atau langsung di PN Surabaya sejak 19 sampai 27 Januari lalu.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain saksi korban, saksi kejadian, PT LIB, PSSI, anggota polisi, Brimob penembak gas air mata, Eks Kapolres Malang, tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, serta para ahli.

Sedangkan sidang tiga terdakwa lainnya, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi masih dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam perkara ini, Abdul Haris, AKP Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sementara Suko Sutrisno didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER