
Pesan Irfan ke Keluarga: Tetap Tabah, Kalian Hebat

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto berpesan kepada keluarganya agar tetap tegar dalam menghadapi cobaan atas terjeratnya ia dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan Irfan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
"Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini," kata Irfan di PN Jaksel, Jumat (3/2).
Dalam pleidoinya, Irfan juga menyebut cobaan ini merupakan risiko dari tugas yang kini harus ia hadapi.
"Seperti yang Papa selalu bilang kepada kalian bahwa setiap tugas mempunyai risiko, dan inilah risiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluargaku tercinta, Kalian Hebat!" ucap dia.
Dalam kasus ini, Adhi Makayasa Akpol 2010 itu merasa tertipu dan terjerumus ke dalam polemik oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" ujar Irfan.
Adapun dalam kasus ini Irfan merupakan satu-satunya anggota Polri yang belum menjalankan sanksi etik.
Ia merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam poin yang meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggapnya berprestasi karena menerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Irfan diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nfl/ain)[Gambas:Video CNN]