Panpel & Security Officer Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 21:44 WIB
Jaksa menuntut Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus Tragedi Kanjuruhan (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Dua orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut hukuman penjara selama dituntut 6 tahun 8 bulan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat malam (3/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno [dan Abdul Haris] dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki.

Menurut jaksa Hary, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Jaksa menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Hary mengatakan tuntutan ini dipertimbangkan JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu," ucapnya.

Jaksa Hary menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.

Lalu perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Selain itu, kata Hary, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia.

"Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada," ucapnya.

Menanggapi hal itu terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dia juga mengaku pasrah.

"[Pembelaan] diserahkan ke PH dan sendiri. Sudah saya pasrah saja Yang Mulia," kata Suko sembari tertunduk.

Police officers and soldiers stand amid tear gas smoke after clashes between fans during a soccer match at Kanjuruhan Stadium in Malang, East Java, Indonesia, Saturday, Oct. 1, 2022. Panic following police actions left over 100 dead, mostly trampled to death, police said Sunday. (AP Photo/Yudha Prabowo)Tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa (AP Photo/Yudha Prabowo)

Senada, terdakwa Haris juga mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri," kata Penasihat Hukum Haris, Sumardhan.

Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan.

"Majelis memberikan kesempatan satu minggu, Jumat (10/3) untuk menyampaikan pembelaan," ujar Majelis Hakim.

Sementara itu, tiga anggota Polri, terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, belum menghadapi sidang tuntutan.

Tiga orang itu antara lain Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Ketiganya masih menjalani proses sidang dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli.

(frd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER