Chuck Tak Lawan Perintah Sambo, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini tertuang dalam replik JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2).
"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (6/2).
Menurut jaksa, Chuck tidak menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk mengganti DVR CCTV di pos satpam, tetapi tanpa paksaan setuju melakukan tindakan tersebut.
"Saat Ferdy Sambo meminta terdakwa mengganti DVR CCTV yang telah diambil, dan diganti oleh saksi Irfan Widyanto dari pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga dan selanjutnya menyerahkan pada penyidik Polres Jakarta Selatan," ucap jaksa.
"Terdakwa tidak menolak atau melawan permintaan tersebut malah terdakwa tanpa paksaan setuju untuk melaksanakan tindakan mengambil rekaman DVR CCTV yang jelas diketahui," imbuhnya.
Padahal menurut jaksa, terdapat peraturan internal kepolisian yang pada intinya bawahan wajib menolak perintah atasannya jika bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
"Bahwa dalam peraturan internal kepolisian, setiap pejabat Polri yang kedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia diproses hukum karena dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mnf/sfr)