Sidang AKP Irfan Widyanto Berlanjut ke Agenda Vonis 24 Februari

CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2023 15:08 WIB
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto diagendakan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto bakal menjalankan sidang vonis pada 24 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Selanjutnya, agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari, ya. Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (6/2).

Jadwal tersebut disebutkan oleh majelis hakim pada sidang replik oleh JPU. Menanggapi itu, Irfan dan penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan duplik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, saudara tidak mengajukan duplik?" tanya majelis hakim.

"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," sambung pengacara Irfan.

Jaksa minta hakim tolak pleidoi Irfan

JPU meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh Irfan sebelumnya. Mereka meminta agar majelis hakim memvonis Irfan sesuai dengan tuntutan JPU.

"Sehingga, penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa.

Jaksa tetap pada pendiriannya ini karena menganggap perbuatan Irfan dalam kasus ini telah mencoreng citra Korps Bhayangkara.

"Perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia," tegas jaksa.

Irfan merasa tertipu oleh Sambo

Sebelumnya melalui pleidoinya, Adhi Makayasa Akpol 2010 itu merasa tertipu dan terjerumus ke dalam kasus ini oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" ujar Irfan.

Dalam kasus ini Irfan merupakan satu-satunya anggota Polri yang belum menjalankan sanksi etik. Ia merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam poin yang meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggapnya berprestasi karena menerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Irfan diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mnf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER