Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tindakan mengakses DVR CCTV kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan oleh terdakwa kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo sebagai tindakan ilegal.
Hal ini disampaikan JPU kala membacakan replik atas tanggapannya terhadap pleidoi Baiquni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2).
"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menilai tindakan Baiquni yang menyalin dan menghapus rekaman DVR CCTV itu berpotensi memunculkan akibat hilangnya barang bukti.
"Menyalin atau meng-copy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik DVR, adalah perbuatan yang paling terdekat dan relevan yang memunculkan akibat," ucap jaksa.
Oleh karenanya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang diajukan oleh Baiquni dan penasihat hukumnya.
JPU sebelumnya menuntut mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri itu pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.
Jaksa menilai Baiquni terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lulusan Akpol 2006 itu diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(mnf/sfr)