Bripka Madih Bantah Polda: Bukan Minta Maaf Kasus Polisi Peras Polisi
Bripka Madih membantah telah meminta maaf kepada mantan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berinisial TG terkait kasus polisi peras polisi.
TG merupakan penyidik yang mengurus laporan ibu Madih terkait kasus tanah pada 2011. Namun, saat ini dia telah pensiun.
Madih menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebut dirinya telah meminta maaf kepada TG usai dikonfrontasi pada Senin (6/2).
Madih mengaku kaget dengan pernyataan Trunoyudo itu. Dia menyebut permintaan maaf yang ia sampaikan itu bukan dalam konteks kasus polisi peras polisi, melainkan karena hubungan senior dengan junior.
"Saya kaget dan sangat kaget, kenapa? Setelah adanya informasi saya dinyatakan permintaan maaf," kata Madih kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).
"Madih ini pada saat bertemu dan menyalami dan maaf itu bukan karena berita bohong atau hoaks, (tapi) menyatakan senior dan junior," imbuhnya.
Selain itu, ia mengatakan permintaan maaf itu dia sampaikan karena melihat kondisi TG yang kurang sehat.
"Karena saya lihat beliau sedang kurang sehat dan pernyataan maaf itu bukan berkaitan dengan kejadian yang sedang viral," kata dia.
Sebelumnya, Trunoyudo sempat menyebut Madih meminta maaf kepada TG usai digelar konfrontasi di Polda Metro Jaya, kemarin.
"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).
Trunoyudo menyebut Madih meminta maaf setelah dalam proses konfrontasi tak ditemukan bukti pemerasan yang dilakukan oleh TG.
"Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," ujarnya.
Dalam kasus ini, Madih sempat mengaku diperas sesama polisi saat mengurus sengketa lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Ia mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
(mnf/pmg)