Dalam membuktikan kepemilikannya, Madih mengacu pada dua surat girik, yakni C.815 dan C.191. Namun, tetangga yang menempati tanah, Mulih, juga memiliki surat.
Mulih menyebut pembuatan sertifikat tanahnya itu kini tengah dalam proses setelah kemarin menjalankan PTSL.
Mulih yang tinggal tepat di samping rumah Madih menyebut ia tidak secara langsung membeli dari almarhum Tonge. Melainkan melalui Erwan yang sebelumnya membeli dari Tonge. Ia menyebut telah bertransaksi dengan Erwan pada 1997.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, saya beli juga di tangan ketiga, bukan langsung dari bapaknya Madih, saya juga dikit paham sama surat saya ke kelurahan melalui sekdes bisa dia tandatangan begini, berarti kan enggak ada masalah. Kalau ada pun kelurahan yang notabenenya pejabat enggak mungkin mau kalau ada masalah," kata Mulih.
CNNIndonesia.com mengakses surat histori Akta Jual-Beli (AJB) tanah milik Mulih tersebut.
Surat AJB itu menunjukkan, Tonge bertransaksi dengan Erwan pada 1992 dan Erwan menjualnya kembali kepada Mulih pada 1997 silam.
Pada surat AJB Tonge dengan Erwan, nampak terdapat cap jempol yang dibubuhkan oleh Tonge di surat tersebut.
Kemudian, hal ini juga dikonfirmasi oleh M Rissin selaku sekretaris desa Jatiwarna 1993 mengaku melihat AJB tersebut.
Sehingga, ia pun turut menandatangani AJB dari tangan kedua ke pihak ketiga.
"Kalau saya kebanyakan akta-akta yang saya tangani itu adalah akta yang kedua, ketiga bukan dari pemilik asal, saya liat akta asli ada," kata Rissin.
"Karena Mulih itu kebanyakan dapatnya kan dari tangan kedua ketiga gitu kan, jadi Tonge jual ke orang lain, orang lain jual ke Mulih, kebanyakan gitu," lanjutnya.
Rissin menerangkan secara prosedural AJB pada tangan kedua ke ketiga tidak akan keluar jika tanpa persetujuan tangan pertama.
"Iya, kalau enggak ada persetujuan dari yang pertama enggak akan jadi" katanya.
CNNIndonesia.com juga telah mengonfirmasi pernyataan Rissin tersebut, dalam AJB antara Erwan ke Mulih, nampak tanda tangan Rissin selaku sekertaris desa di sana.
Kemudian pada tanah lainnya yang kini milik Zulherry Harahap yang menurut Madih terdapat kelebihan pembelian, Zulherry mengaku mendapatkannya dari Mulih.
Mulih pun membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Mulih di sana merupakan tangan ketiga dan Zulherry sebagai tangan keempat.
"Bukan dari Tonge, Tonge jual ke Solihin, Solihin jual ke Mulih, Mulih jual ke Zulherry," ujar Mulih.
Zulherry menyebut tanahnya itu telah bersertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2004 silam bersamaan dengan ia membeli tanah itu dari Mulih.
"Iya udah SHM, dari tahun 2004," kata Zulherry.
(mnf/isn)