Majelis Kehormatan MK Dilantik, Langsung Selidiki Perubahan Putusan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengeluarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
Terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK yang bakal mengusut soal dugaan perubahan naskah putusan sehingga berbeda dengan yang dibacakan dalam sidang.
Dari unsur hakim aktif diisi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kemudian dari tokoh masyarakat diisi mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas sejak 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023," demikian salah satu diktum keputusan Ketua MK yang dibacakan saat agenda pelantikan anggota Majelis Kehormatan di Kantor MK, Jakarta, Kamis (9/2).
Ketua MK Anwar Usman memandu pengucapan sumpah anggota Majelis Kehormatan MK. Pada poinnya, sumpah dimaksud berisikan tentang kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian mengenai larangan penerimaan janji atau pemberian dalam bentuk apa pun baik langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan tugas.
Selanjutnya terkait integritas, disiplin, profesionalisme serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan," ucap Anwar yang diikuti tiga anggota Majelis Kehormatan MK.
Setelah penandatanganan, Anwar menyatakan pembentukan Majelis Kehormatan MK sangat penting karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar untuk menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi UUD 1945.
Anwar selaku Ketua MK menyatakan dukungannya terhadap setiap pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan MK dengan sebaik-baiknya. Dukungan dimaksud berupa dukungan administratif dan substantif.
"Saya memiliki kepentingan untuk menjaga kinerja Majelis Kehormatan dalam bekerja secara independen, imparsial atau tidak memihak kecuali kepada kebenaran dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh saya selaku Ketua MK maupun para Yang Mulia hakim konstitusi lainnya," tutur Anwar.
Periksa pelapor
Majelis Kehormatan MK dijadwalkan akan memeriksa advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Kamis (9/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan itu guna mendalami dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
Adapun Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.
"Iya betul," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna mengonfirmasi agenda pemeriksaan Zico.
Adapun detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."