Dakwaan Sudrajad: Bagi-bagi Uang Suap Pengurusan Perkara di Gedung MA
CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2023 15:10 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap Sin$200.000 (sekitar Rp2 miliar) terkait pengurusan perkara di MA. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Sin$200.000 (sekitar Rp2 miliar) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suap diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Tindak pidana dilakukan Sudrajad bersama-sama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. KPK mendaftarkan perkara ini pada Rabu (8/2) dan telah teregister dengan nomor:23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Tindak pidana terjadi sepanjang Maret 2022 hingga Juni 2022 di antaranya bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kemudian Kantor MA, Jakarta Pusat, dan Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Pemberian uang suap tersebut diduga kuat untuk memengaruhi putusan perkara perdata yang diserahkan kepada Sudrajad untuk diadili.
"Yaitu untuk memengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," demikian termuat dalam surat dakwaan dilansir dari SIPP PN Bandung.
Perkara bermula saat KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak memperoleh hak-haknya dan koperasi tidak memenuhi putusan perdamaian (homologasi) nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 17 Desember 2015.
Heryanto Tanaka, Ivan Dwi, Rejoso Mulyono dan Sri Djajati selaku deposan KSP Intidana menemui Yosep di Rumah Pancasila untuk berkonsultasi pada akhir 2021.
Dalam pertemuan itu, Yosep menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) untuk meyakinkan Heryanto dkk bahwa hak-hak mereka akan kembali.
Heryanto dkk sepakat menunjuk Yosep dan Eko Suparno sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk pembatalan putusan perdamaian (homologasi) nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg.
Namun, gugatan itu ditolak berdasarkan putusan nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022.
Atas putusan itu, tepatnya pada 29 Maret 2022, Heryanto dkk melalui Yosep mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yosep menyerahkan kepada Heryanto dan Ivan untuk mengurus perkara ke hakim agung melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA dengan menyediakan sejumlah uang.
Heryanto dan Ivan menyetujui usulan tersebut. Yosep pun menghubungi Desy dengan mengirim foto permohonan kasasi atas putusan nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022 dengan tujuan supaya Desy melakukan pengurusan perkara dimaksud.
"Dalam komunikasi tersebut, Theodorus Yosep Parera menyampaikan untuk pengurusan perkara kepada Hakim Agung yang memeriksa perkara kasasi tersebut akan disiapkan uang sebesar Sin$200.000," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Pada 9 Mei 2022, Panitera Muda Perdata Khusus Agus Subroto membuat memorandum nomor: 988/Pan.3/Pkr/V/2022 yang ditujukan kepada Ketua MAcqKetua Kamar Perdata perihal penunjukan majelis hakim untuk memutus perkara kasasi dengan nomor perkara: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Pemohon kasasi atas nama Ivan dkk terhadap termohon KSP Intidana dengan pokok perkara pembatalan perdamaian.
Dalam memorandum itu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha menunjuk hakim agung Syamsul Ma'arif (ketua majelis), Sudrajad Dimyati dan Ibrahim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Panitera pengganti ialah Ismu Bahaiduri Febri Kurnia.
Setelah ada penetapan itu, Yosep menghubungi Desy untuk segera merealisasikan pengurusan perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Selanjutnya Desy menyampaikan kepada Sudrajad melalui perantara Muhajir Habibie agar permohonan perkara dimaksud dikabulkan.
"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah Sin$200.000," kata jaksa KPK.
Desy dan Muhajir sepakat masing-masing akan menerima bagian senilai Rp250 juta dan penyerahan uang dilakukan sebelum perkara diputus.
Baca halaman berikutnya: Muhajir Hubungi Elly Tri Representasi Sudrajad...
Muhajir selanjutnya menghubungi Elly Tri yang merupakan representasi Sudrajad Dimyati untuk meneruskan permintaan Heryanto dkk melalui Yosep. Elly pun menyampaikan itu kepada Sudrajad.
Setelah mendapat kepastian pengurusan perkara, Yosep menghubungi Heryanto dan Ivan agar menyiapkan uang. Pada 23 Mei 2022, Heryanto dan Ivan mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp2.897.200.000 dan Rp2.000.000.000. Uang itu ditukarkan dalam pecahan Sin$1.000 senilai Sin$440.000 di PT Sahabat Citra Valas, Jalan Gajah Mada Nomor 61-C, Kota Semarang.
Pada 24 Mei 2022, Heryanto dan Ivan melalui Na Sutikna Halim Wijaya menyerahkan uang Sin$440.000 tersebut kepada Yosep melalui Eko Suparno.
Terhadap uang itu, Yosep mengalokasikan untuk pengurusan perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diterima Sudrajad melalui Desy senilai Sin$200.000, untuk pengurusan perkara melalui Dedi Suwasono (pihak yang menjanjikan pengurusan perkara) sebesar Sin$148.000.
Sedangkan Sin$92.000 adalah untuk Yosep dan Eko.
Untuk mempercepat pengurusan perkara, pada 24 Mei 2022 Yosep mengirimkan surat permohonan terkait perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 kepada Desy dan Dedi.
Selang dua hari, Muhajir atas informasi dari Desy menghubungi Elly Tri agar menyampaikan kepada Sudrajad untuk pengurusan perkara dimaksud sudah disiapkan sejumlah uang.
"Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 bertempat di ruang kerja terdakwa [Sudrajad], Elly Tri Pangestuti menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan bahwa akan mengabulkan sesuai keinginan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto," kata jaksa KPK.
Pada 29 Mei 2022 bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Bekasi, Eko menyerahkan uang Sin$200.000 dalam pecahan Sin$1.000 kepada Desy.
Dua hari berselang, majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon. Desy mengirimkan foto roll sidang atau catatan amar putusan kepada Yosep.
Pada sore hari dengan maksud meminta uang yang dijanjikan, Elly Tri menginformasikan kepada Muhajir bahwa pengurusan perkara berjalan lancar.
Masih pada hari yang sama, tepatnya malam hari di rumah Desy di Tambun, Bekasi, Muhajir mengambil uang sejumlah Sin$200.000. Desy menerima bagian Sin$25.000 atau setara Rp250 juta. Sisa uang Sin$175.000 dibawa Muhajir.
"Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, Elly Tri Pangestuti menanyakan kepada terdakwa waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya," tutur jaksa KPK.
Pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di lantai 11 Gedung MA, Elly Tri menerima uang yang menjadi bagian Sudrajad yang dimasukkan ke dalam goodie bag pink berisi dua amplop.
"Satu amplop berisi Sin$80.000 untuk terdakwa dan satunya berisi Sin$10.000 untuk Elly Tri Pangestuti," kata jaksa KPK.
"Selanjutnya bertempat di ruang kerja terdakwa, terdakwa menerima pemberian uang sebesar Sin$80.000 dari Elly Tri Pangestuti," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Sin$200.000 (sekitar Rp2 miliar) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suap diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Tindak pidana dilakukan Sudrajad bersama-sama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. KPK mendaftarkan perkara ini pada Rabu (8/2) dan telah teregister dengan nomor:23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Tindak pidana terjadi sepanjang Maret 2022 hingga Juni 2022 di antaranya bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kemudian Kantor MA, Jakarta Pusat, dan Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Pemberian uang suap tersebut diduga kuat untuk memengaruhi putusan perkara perdata yang diserahkan kepada Sudrajad untuk diadili.
"Yaitu untuk memengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," demikian termuat dalam surat dakwaan dilansir dari SIPP PN Bandung.
Perkara bermula saat KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak memperoleh hak-haknya dan koperasi tidak memenuhi putusan perdamaian (homologasi) nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 17 Desember 2015.
Heryanto Tanaka, Ivan Dwi, Rejoso Mulyono dan Sri Djajati selaku deposan KSP Intidana menemui Yosep di Rumah Pancasila untuk berkonsultasi pada akhir 2021.
Dalam pertemuan itu, Yosep menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) untuk meyakinkan Heryanto dkk bahwa hak-hak mereka akan kembali.
Heryanto dkk sepakat menunjuk Yosep dan Eko Suparno sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk pembatalan putusan perdamaian (homologasi) nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg.
Namun, gugatan itu ditolak berdasarkan putusan nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022.
Atas putusan itu, tepatnya pada 29 Maret 2022, Heryanto dkk melalui Yosep mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yosep menyerahkan kepada Heryanto dan Ivan untuk mengurus perkara ke hakim agung melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA dengan menyediakan sejumlah uang.
Heryanto dan Ivan menyetujui usulan tersebut. Yosep pun menghubungi Desy dengan mengirim foto permohonan kasasi atas putusan nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022 dengan tujuan supaya Desy melakukan pengurusan perkara dimaksud.
"Dalam komunikasi tersebut, Theodorus Yosep Parera menyampaikan untuk pengurusan perkara kepada Hakim Agung yang memeriksa perkara kasasi tersebut akan disiapkan uang sebesar Sin$200.000," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Pada 9 Mei 2022, Panitera Muda Perdata Khusus Agus Subroto membuat memorandum nomor: 988/Pan.3/Pkr/V/2022 yang ditujukan kepada Ketua MAcqKetua Kamar Perdata perihal penunjukan majelis hakim untuk memutus perkara kasasi dengan nomor perkara: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Pemohon kasasi atas nama Ivan dkk terhadap termohon KSP Intidana dengan pokok perkara pembatalan perdamaian.
Dalam memorandum itu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha menunjuk hakim agung Syamsul Ma'arif (ketua majelis), Sudrajad Dimyati dan Ibrahim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Panitera pengganti ialah Ismu Bahaiduri Febri Kurnia.
Setelah ada penetapan itu, Yosep menghubungi Desy untuk segera merealisasikan pengurusan perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Selanjutnya Desy menyampaikan kepada Sudrajad melalui perantara Muhajir Habibie agar permohonan perkara dimaksud dikabulkan.
"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah Sin$200.000," kata jaksa KPK.
Desy dan Muhajir sepakat masing-masing akan menerima bagian senilai Rp250 juta dan penyerahan uang dilakukan sebelum perkara diputus.
Baca halaman berikutnya: Muhajir Hubungi Elly Tri Representasi Sudrajad...
Muhajir Hubungi Elly Tri Representasi Sudrajad Dimyati
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Muhajir selanjutnya menghubungi Elly Tri yang merupakan representasi Sudrajad Dimyati untuk meneruskan permintaan Heryanto dkk melalui Yosep. Elly pun menyampaikan itu kepada Sudrajad.
Setelah mendapat kepastian pengurusan perkara, Yosep menghubungi Heryanto dan Ivan agar menyiapkan uang. Pada 23 Mei 2022, Heryanto dan Ivan mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp2.897.200.000 dan Rp2.000.000.000. Uang itu ditukarkan dalam pecahan Sin$1.000 senilai Sin$440.000 di PT Sahabat Citra Valas, Jalan Gajah Mada Nomor 61-C, Kota Semarang.
Pada 24 Mei 2022, Heryanto dan Ivan melalui Na Sutikna Halim Wijaya menyerahkan uang Sin$440.000 tersebut kepada Yosep melalui Eko Suparno.
Terhadap uang itu, Yosep mengalokasikan untuk pengurusan perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diterima Sudrajad melalui Desy senilai Sin$200.000, untuk pengurusan perkara melalui Dedi Suwasono (pihak yang menjanjikan pengurusan perkara) sebesar Sin$148.000.
Sedangkan Sin$92.000 adalah untuk Yosep dan Eko.
Untuk mempercepat pengurusan perkara, pada 24 Mei 2022 Yosep mengirimkan surat permohonan terkait perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 kepada Desy dan Dedi.
Selang dua hari, Muhajir atas informasi dari Desy menghubungi Elly Tri agar menyampaikan kepada Sudrajad untuk pengurusan perkara dimaksud sudah disiapkan sejumlah uang.
"Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 bertempat di ruang kerja terdakwa [Sudrajad], Elly Tri Pangestuti menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan bahwa akan mengabulkan sesuai keinginan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto," kata jaksa KPK.
Pada 29 Mei 2022 bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Bekasi, Eko menyerahkan uang Sin$200.000 dalam pecahan Sin$1.000 kepada Desy.
Dua hari berselang, majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon. Desy mengirimkan foto roll sidang atau catatan amar putusan kepada Yosep.
Pada sore hari dengan maksud meminta uang yang dijanjikan, Elly Tri menginformasikan kepada Muhajir bahwa pengurusan perkara berjalan lancar.
Masih pada hari yang sama, tepatnya malam hari di rumah Desy di Tambun, Bekasi, Muhajir mengambil uang sejumlah Sin$200.000. Desy menerima bagian Sin$25.000 atau setara Rp250 juta. Sisa uang Sin$175.000 dibawa Muhajir.
"Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, Elly Tri Pangestuti menanyakan kepada terdakwa waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya," tutur jaksa KPK.
Pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di lantai 11 Gedung MA, Elly Tri menerima uang yang menjadi bagian Sudrajad yang dimasukkan ke dalam goodie bag pink berisi dua amplop.
"Satu amplop berisi Sin$80.000 untuk terdakwa dan satunya berisi Sin$10.000 untuk Elly Tri Pangestuti," kata jaksa KPK.
"Selanjutnya bertempat di ruang kerja terdakwa, terdakwa menerima pemberian uang sebesar Sin$80.000 dari Elly Tri Pangestuti," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.