Muhajir selanjutnya menghubungi Elly Tri yang merupakan representasi Sudrajad Dimyati untuk meneruskan permintaan Heryanto dkk melalui Yosep. Elly pun menyampaikan itu kepada Sudrajad.
Setelah mendapat kepastian pengurusan perkara, Yosep menghubungi Heryanto dan Ivan agar menyiapkan uang. Pada 23 Mei 2022, Heryanto dan Ivan mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp2.897.200.000 dan Rp2.000.000.000. Uang itu ditukarkan dalam pecahan Sin$1.000 senilai Sin$440.000 di PT Sahabat Citra Valas, Jalan Gajah Mada Nomor 61-C, Kota Semarang.
Pada 24 Mei 2022, Heryanto dan Ivan melalui Na Sutikna Halim Wijaya menyerahkan uang Sin$440.000 tersebut kepada Yosep melalui Eko Suparno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap uang itu, Yosep mengalokasikan untuk pengurusan perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diterima Sudrajad melalui Desy senilai Sin$200.000, untuk pengurusan perkara melalui Dedi Suwasono (pihak yang menjanjikan pengurusan perkara) sebesar Sin$148.000.
Sedangkan Sin$92.000 adalah untuk Yosep dan Eko.
Untuk mempercepat pengurusan perkara, pada 24 Mei 2022 Yosep mengirimkan surat permohonan terkait perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 kepada Desy dan Dedi.
Selang dua hari, Muhajir atas informasi dari Desy menghubungi Elly Tri agar menyampaikan kepada Sudrajad untuk pengurusan perkara dimaksud sudah disiapkan sejumlah uang.
"Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 bertempat di ruang kerja terdakwa [Sudrajad], Elly Tri Pangestuti menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan bahwa akan mengabulkan sesuai keinginan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto," kata jaksa KPK.
Pada 29 Mei 2022 bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Bekasi, Eko menyerahkan uang Sin$200.000 dalam pecahan Sin$1.000 kepada Desy.
Dua hari berselang, majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon. Desy mengirimkan foto roll sidang atau catatan amar putusan kepada Yosep.
Pada sore hari dengan maksud meminta uang yang dijanjikan, Elly Tri menginformasikan kepada Muhajir bahwa pengurusan perkara berjalan lancar.
Masih pada hari yang sama, tepatnya malam hari di rumah Desy di Tambun, Bekasi, Muhajir mengambil uang sejumlah Sin$200.000. Desy menerima bagian Sin$25.000 atau setara Rp250 juta. Sisa uang Sin$175.000 dibawa Muhajir.
"Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, Elly Tri Pangestuti menanyakan kepada terdakwa waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya," tutur jaksa KPK.
Pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di lantai 11 Gedung MA, Elly Tri menerima uang yang menjadi bagian Sudrajad yang dimasukkan ke dalam goodie bag pink berisi dua amplop.
"Satu amplop berisi Sin$80.000 untuk terdakwa dan satunya berisi Sin$10.000 untuk Elly Tri Pangestuti," kata jaksa KPK.
"Selanjutnya bertempat di ruang kerja terdakwa, terdakwa menerima pemberian uang sebesar Sin$80.000 dari Elly Tri Pangestuti," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/pmg)