Sorak Gembira Pengunjung Sidang Kala Putri Divonis 20 Tahun Bui
Suara pengunjung yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan riuh saat majelis hakim membacakan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan CNNIndonesia.com di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso meminta Putri berdiri dari kursi terdakwa saat vonis akan dibacakan. Pengunjung sidang pun turut berdiri.
Putri dengan tatapan lurus ke depan tampak mendengarkan putusan yang yang dibacakan hakim dengan saksama.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu.
Lihat Juga : |
Vonis tersebut disambut suara riuh penonton sidang. Mereka bersorak sorai dengan raut wajah bergembira.
"Hidup hakim," teriak pengunjung sidang.
Kemudian, di bagian belakang, pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, berteriak perintah agar tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan permintaan maaf kepada Yosua.
"Kalian semua berutang permintaan maaf kepada almarhum Yosua Hutabarat," ujarnya.
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Putri dihukum dengan pidana penjara delapan tahun penjara.
Sementara Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
(lna/tsa)