Ibunda Brigadir J Lega Usai Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 14:16 WIB
Ibunda almarhum Brigadir J Rosti Simanjuntak menyambut hukuman15 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Kuat Ma'ruf (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak menyambut hukuman15 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Kuat Ma'ruf dalam sidang hari ini, Selasa (14/2).

Rosti mengaku lega atas putusan majelis hakim terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

"Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Putusan pidana 15 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah menjatuhi pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat yang terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya.

"Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini karena Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi dipenuhi Pasal 340," ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan harapan pihak keluarga yang menginginkan Kuat dijatuhi hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa.

"Mengenai putusan tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan dan itu telah dipenuhi majelis hakim," kata Kamaruddin.

"Sekali lagi kami terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami," sambungnya.

Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Keadaan yang memperberat hukuman Kuat salah satunya yakni tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(ina/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK