Kejagung Sebut Johnny Plate Masih Jadi Saksi di Kasus BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut status Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan Johnny dipanggil pada Selasa (14/2) ini dalam kapasitasnya selaku pimpinan kementerian terkait selama masa dugaan korupsi itu terjadi.
"Kami panggil sebagai saksi tentunya lebih karena kapasitas beliau sebagai Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya," kata Kuntadi dalam konferensi pers.
Selain itu, Kuntadi mengatakan pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami fungsi dan tugas dari Plate selaku pengguna anggaran.
Melalui panggilan hari ini, jaksa penyidik turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo dalam kasus ini.
"Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama sembilan jam tersebut, Kuntadi mengatakan total ada 51 pertanyaan yang dikonfirmasi kepada Plate. Selama pemeriksaan itu, Plate disebut bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
Kuntadi menyebut Kejagung juga mencocokkan dokumen terkait kasus tersebut dengan yang dimiliki Plate selaku Menkominfo.
"Pemeriksaan dimulai jam 9 pagi tadi, semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan, dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," tuturnya.
Sebelumnya, Plate mengatakan kehadiran dirinya dalam pemeriksaan hari ini dilakukan sebagai bentuk warga negara yang patuh hukum. Ia juga mengklaim telah memberikan semua hal yang dia ketahui terkait masalah tersebut kepada penyidik dengan sebenar-benarnya.
"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," ujar Plate kepada wartawan usai pemeriksaan.
"Secara khusus terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai Menkominfo. Namun demikian apabila ada Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/tsa)