Kejagung soal Tetapkan Johnny Plate Tersangka: Masih Terlalu Dini

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 22:43 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami peran Menkominfo Johnny G Plate dlaam kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo.
Kejagung buka suara soal kemungkinan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus korupsi Bakti Kominfo. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kemungkinan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi usai memeriksa Plate di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti, ini kan masih terlalu dini. Masih kita dalami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (14/12).

Kuntadi menyebut pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Plate.

Pihaknya juga turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo dalam proyek tersebut.

"Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," ujarnya.

Kuntadi menyebut pihaknya mengajukan 51 pertanyaan kepada Plate. Menurutnya, Plate bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

Kemudian, kata Kuntadi, penyidik juga turut melakukan pencocokan dokumen proyek tersebut dengan milik Plate.

"Pemeriksaan dimulai jam 9 pagi tadi, semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan, dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," ujarnya.

Sementara itu Plate mengaku menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung yang terkait permasalahan hukum pembangunan Base Transceiver Station 4G pada badan pelayanan umum Bakti yang berada di Kominfo sebagai organisasi noneselon," ujar Johnny kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2) malam.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.

Kemudian Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER