Kejagung Usut Peran Adik Johnny Plate di Kasus BTS

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 20:43 WIB
Kejagung menjelaskan posisi adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate di BAKTI Kominfo.
Kejagung dalami peran adik Menkominfo Johnny Plate di kasus BTS Bakti Kominfo. ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di BAKTi Kominfo. Kejagung mengaku sedang mendalami peran adik politikus Nasdem tersebut.

"Dia (Gregorius) adik dari Johnny Plate dan hubungannya kami sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini. Tidak (mempunyai jabatan di Bakti Kominfo)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (14/2).

Kuntadi juga mengaku pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Gregorius dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bukti Kominfo tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun sudah kita panggil dan periksa beberapa kali, namun memang kapasitasnya masih sebagai saksi dan masih kita dalami," jelasnya.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan Kejagung juga masih belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Gregorius. Ia menyebut yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan.

Johnny Plate bungkam

Sementara itu, Johnny G Plate bungkam terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap adiknya Gregorius Alex Plate.

Gregorius diketahui telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Gregorius pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1) lalu. Ia kemudian kembali diperiksa pada Senin (13/2) kemarin, atau sehari sebelum pemeriksaan yang dilakukan terhadap Plate, pada Selasa (14/2).

Plate tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media terkait keterlibatan adiknya dalam kasus itu. Ia memilih langsung beranjak pergi dari Kejagung usai melakukan konferensi pers.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik di Kejagung," ujarnya kepada wartawan.

"Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," sambungnya.

Ia berharap persoalan hukum yang saat ini tengah diusut Kejagung dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga, kata dia, proses pembangunan infrastruktur TIK di Indonesia dapat kembali dilanjutkan.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengaku Kejagung tengah mendalami aliran dana yang diterima Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi tersebut.

Gregorius diduga menerima sejumlah dana dalam proyek pembangunan tower tersebut. Kendati demikian, ia mengaku pihaknya masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh Gregorius tersebut.

"Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari Bakti Kominfo. Tapi apa itu kaitannya, dengan apa itu kasusnya yang masih kita dalami," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/2).

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER