Brimob Rusuh Bikin Gaduh Pengadilan, Tim Advokasi Dorong Kode Etik
Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (Tatak) yang mendampingi sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan Malang bakal menyurati Polda Jawa Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu menyusul aksi gaduh yang dilakukan puluhan anggota Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, Selasa (14/2) kemarin.
"Kami berencana berkirim surat ke PN Surabaya maupun ke surat ke Kapolda Jatim maupun Brimob," kata Koordinator Tatak, Imam Hidayat, Rabu (15/2).
Surat itu, kata Imam adalah untuk mendesak agar Polri memeriksa dan menindak anggota Brimob yang berjaga di PN Surabaya, secara etik.
"Paling tidak anggota berteriak-teriak itu [ditindak] kode etik di dalam kesatuannya mereka, karena tidak menghormati badan peradilan di PN Surabaya," ucap Imam.
Pasalnya tingkah Brimob itu, kata Imam, patut diduga sudah masuk ke dalam tindakan menghina pengadilan (contempt of court). Bisa diduga aksi para anggota Brimob itu adalah perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kategori contempt of court itu harus diteliti lebih dalam. Apakah mereka hanya sekadar memberikan support dengan teriak-teriak apa ada maksud lain?" katanya.
Evaluasi polisi
Selain itu Tatak juga mendorong agar kepolisian melakukan evaluasi dalam giat pengamanan di pengadilan.
Momen ini, kata Imam, juga bisa digunakan Polri untuk bersih-bersih dari anggotanya yang nakal. Pasalnya, kejadian ini justru makin mencoreng wajah Polri.
"Harusnya Kapolri bersih-bersih dimulai dari Tragedi Kanjuruhan. Ini sangat mempermalukan Polri. Padahal tidak semua polisi bertingkah laku seperti itu," katanya.
Terpisah, Polrestabes Surabaya menyampaikan permintaan maafnya, menyusul aksi gaduh puluhan Brimob yang berteriak di Sidang Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2).
Hal itu disampaikan Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih. Ia meminta maaf bila tindakan Brimob itu, dianggap sudah mengganggu jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin," kata Fakih saat ditemui di Mapolresta Surabaya, Rabu.
Selain itu, pihaknya menjanjikan akan melakukan evaluasi jajaran dan anggotanya agar kegaduhan serupa tak terulang kembali. Pihaknya juga berjanji akan mematuhi aturan jalannya persidangan.
"Ke depan akan kami perbaiki kembali sistemnya. Kami akan tetap mematuhi jalannya persidangan," ucapnya.
Fakih mengatakan para anggota Brimob itu merupakan perbantuan dari Polda Jatim untuk mengamankan PN Surabaya.
"Dari Polda Jatim, semuanya BKO di Polrestabes Surabaya," kata Fakih.
Sementara untuk tindakan etik hingga sanksi terhadap anggota Brimob itu, Fakih mengatakan belum dilakukan.
"Kalau kami ngomong tindakan atau sanksi, kan ini belum ada kesalahan itu di mana," ucapnya.
Saat ini, kata Fakih pihaknya masih mendalami apa aturan yang dilanggar para personel Brimob itu. Sejauh ini, sikap itu dinilai sebagai tindakan spontanitas belaka.
"Masih kami cari dimana [letak pelanggarannya]. Ini [aksi anggota Brimob] spontanitas," ujar dia.
Sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu digelar di Surabaya, bukan Malang sesuai tempat kejadian perkara dengan pertimbangan keamanan.
Selain itu, aparat juga mengimbau Aremania tak hadir langsung di PN Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung sejak 16 Januari lalu.
Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Surabaya sejak Senin (16/1).
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian usai dikembalikan jaksa.