Polisi Selidiki Laporan Uang Rp200 Juta Raib di Rekening Yosua

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2023 18:50 WIB
Laporan kehilangan barang dan uang dibuat atas nama Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkait hilangnya sejumlah barang dan uang di rekening almarhum.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan tersebut telah diterima dan dalam proses pendalaman.

"Ya, laporan sudah diterima, lagi diproses," kata Nurma saat dihubungi, Kamis (16/2).

Nurma belum berkomentar lebih lanjut terkait laporan orang tua Brigadir J itu. Ia hanya menyampaikan nantinya pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk diklarifikasi.

"Iya, sekarang kan diteliti dulu, pasti nanti ada pemanggilan dong terkait apa saja yang dilaporkan," ucap dia.

Sebelumnya, orang tua almarhum Brigadir J resmi membuat laporan terkait hilangnya sejumlah barang hingga uang di rekening milik sang anak yang tewas dibunuh Ferdy Sambo Cs.

Laporan ini dibuat atas nama Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca-dia dikubur tanggal 10 (Juli), tanggal 11, dari dalam kuburnya dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta, tentu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (15/2).

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi," sambungnya.

Kamaruddin mengatakan sejumlah barang milik Brigadir J juga masih hilang dan belum dikembalikan, seperti jam tangan, dua unit handphone, laptop, serta pin emas dari pimpinan di Polri.

Kata Kamaruddin, selain laporan polisi model B terkait dugaan pencurian dan pencucian uang, pihaknya juga membuat laporan polisi model C.

"Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, ASABRI, dan hak-hak lainnya," ujarnya.

Laporan diterima kepolisian dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam bukti laporan tertulis pihak pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak. Sedangkan pihak terlapor tertulis masih dalam penyelidikan.

Laporan itu terkait tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

(dis/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK