Hakim Tegur Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Tak Tertib Saya Suruh Keluar

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 13:29 WIB
Tim kuasa hukum Teddy Minahasa keberatan dengan pertanyaan jaksa penuntut umum yang berulang-ulang kepada salah satu saksi kasus dugaan jual beli sabu.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih menegur salah satu kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih menegur salah satu kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa. Jon mengancam mengusir yang bersangkutan jika tak tertib dalam persidangan.

Momen itu terjadi ketika jaksa penuntut umum hendak bertanya kepada Janto P Situmorang yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2).

Mulanya jaksa tengah menggali keterangan saksi perihal asal muasal sabu yang diterimanya dari mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto. Janto menyebut hanya tahu asal sabu itu dari jenderal bintang dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu bertanya apakah sabu itu berasal dari daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Namun, Janto tidak tahu dari daerah mana sabu itu berasal.

Tiba-tiba pihak kuasa hukum Teddy mengajukan keberatan. Namun, hakim Jon mengingatkan agar salah satu kuasa hukum Teddy mematuhi aturan sidang.

"Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak, saya terapkan pasal KUHAP kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ujar hakim Jon.

Hakim Jon menjelaskan penasihat hukum memiliki sejumlah kesempatan untuk menyampaikan keberatan, misalnya ketika pleidoi atau nota pembelaan dan duplik.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (hakim Jon angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali," ujarnya.

Hakim Jon langsung memakai kacamata. Ia kemudian membaca Pasal 218 ayat (1) KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.

"Ketentuan kita kan seperti itu di sini. Biar agak panjang panjang saya sebutkan ini. Saya agak geram dengan cara seperti ini," katanya.

Hakim Jon lalu kembali mempersilahkan penuntut umum untuk kembali bertanya kepada saksi.

Namun, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris kembali angkat suara. Ia meminta petunjuk majelis hakim agar dapat memberikan keberatan apabila majelis hakim tak menegur penuntut umum yang mengulang pertanyaan.

"Selanjutnya kalau majelis kebetulan tidak tegur, bukankah pengacara berhak keberatan ke majelis kalau JPU mengulang-ulang pertanyaan yang sama. Mohon petunjuk, boleh enggak kami langsung (interupsi) tentu dengan sopan," kata Hotman sambil mengangkat tangannya.

Hakim Jon mengatakan keberatan dapat disampaikan melalui majelis hakim. Ia kembali memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan gilirannya.

Jaksa menegaskan pihaknya bukan mengulang pertanyaan, melainkan tengah membuktikan dakwaan.

"Terima kasih, Yang Mulai yang bijaksana. Artinya kami di sini bukan mengulang, Yang Mulia. Artinya kami membuktikan dakwaan yang kami sampaikan dalam persidangan ini," kata jaksa.

Ragukan identitas jaksa

Lebih lanjut, Hotman sempat meragukan identitas jaksa penuntut umum yang menangani perkara kliennya. Hotman ingin mengetahui surat tugas para penuntut umum yang hadir dalam persidangan kali ini.

"Tolong majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujar Hotman.

Majelis hakim pun bertanya apakah ada penambahan tim atau pergantian tim di pihak jaksa penuntut umum. Jaksa lantas menjelaskan ketentuan dalam UU 11/2021 tentan Kejaksaan RI.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," ujarnya.

Majelis hakim lalu meminta penuntut umum untuk menujukan surat tugasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, jaksa menilai pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Majelis hakim kembali meminta penuntut umum memberikan nama-nama dari pihaknya.

"Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian beritahu nama namanya atau identitasnya kepada kami," kata hakim.

Penuntut umum tampak berdiri dan menujukan berkas di hadapan majelis hakim. Pihak penasihat hukum Teddy ikut menyaksikan.

"Jadi jaksanya ada 19 orang. Yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian, kita lanjutkan proses persidangan. Terdakwa pindah ke samping kanan penasihat hukumnya," tutur hakim.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER