Mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mengaku diperintahkan mencari pembeli narkoba jenis sabu yang bersumber dari jenderal polisi bintang dua.
Perintah itu datang dari mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto. Janto sebelumnya bertugas di Polsek Kali Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diungkapkan Janto saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2). Janto bersaksi untuk terdakwa Kasranto, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Awalnya, Janto menerangkan bahwa dirinya menemukan pembeli sabu tersebut, yakni bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex.
Setelah bertransaksi dengan Alex, Janto menanyakan bagaimana cara pembayaran barang haram itu kepada Kasranto.
Saat itu, Janto menawarkan untuk pembayaran dari pembeli melalui transfer bank. Namun, Kasranto menolak. Dia meminta untuk dibayarkan secara tunai.
"Bagaimana cara bayarnya? Cara bayarnya cash, enggak bisa dibayar dengan transfer waktu itu," kata Janto di PN Jakbar, Jumat (17/2).
"Langsung ada lah perintah dari Kasranto ini soalnya punya barang jenderal bintang dua, tapi jenderal bintang dua itu saya enggak tahu yang mulia," timpalnya.
Selanjutnya, JPU juga menanyakan kepada Janto mengapa ia menuruti perintah Kasranto untuk mencarikan pembeli dari sabu tersebut.
Janto menuruti perintah Kasranto lantaran ia merasa tidak akan terjerat hukum, karena sabu itu diklaim berasal dari jenderal bintang dua.
"Kenapa saksi yakin mau ikuti perintah Kasranto? Atau tolong cari lawan barang ini, kenapa mau?" tanya JPU.
"Kalau secara akal sehat berpikiran itu karena ada bilangnya ini barang jenderal bintang dua, jadi barangnya kaya payung buat saya," jawab Janto.
"Ya, kalau kita di polisi kalau jenderal bintang dua kayaknya payungnya tambah kuat buat saya, aman menurut saya gitu," timpalnya.
Janto pun mengungkapkan, Kasranto enggan berhubungan langsung dengan Alex selaku pembeli. Kasranto meminta agar cukup ia saja yang berhubungan dengan Alex.
"Setelah saya tanyakan gimana pembayarannya saya tanyakan lah kepada beliau, 'Komandan ini sudah ada yang belinya, bisa enggak komandan langsung ngomong sama dia?'" kata Janto.
"Oh jangan, jangan sampai ke saya cukup di kamu aja," ujar Janto menirukan Kasranto.
Kasus ini turut menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan.
Selain itu, terdakwa lain adalah Muhammad Nasir, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
(mnf/pmg)