KPK Buka Peluang Periksa Lagi Brigita Manohara Kasus Suap Mamberamo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali Presenter TV Brigita Purnawati Manohara untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Brigita diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dan mobil dari Ricky. Uang dan mobil itu telah dikembalikan Brigita kepada KPK.
"Untuk setiap orang atau badan hukum yang menerima aliran dana diduga hasil TPK [Tindak Pidana Korupsi] dalam perkara RHP [Ricky Ham Pagawak], tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," ujar Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (21/2).
"Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kita lihat perannya sebagai apa," sambungnya.
Asep menambahkan KPK bakal terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi setelah mendapat keterangan baru dari pemeriksaan Ricky.
"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," imbuhnya.
Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku akan mendalaminya dalam proses penyidikan.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kader Partai Demokrat itu sudah ditahan KPK selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan setelah Ricky diperiksa secara intensif sejak ditangkap pada Minggu (19/2) kemarin.
(ryn/ain)