KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU

CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2023 18:17 WIB
Ilustrasi KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir sebagai tersangka kasus TPPU. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir-- disebut telah pensiun sejak 1 Oktober 2022-- sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap Rp1,2 miliar dan gratifikasi yang disangkakan kepada Syahrir.

"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS [M Syahrir] berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/2).

KPK menduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil korupsi.

Ali menjelaskan penerapan Pasal TPPU ini dalam rangka memulihkan aset atau asset recovery.

"Pengumpulan alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," imbuhnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Di antaranya berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar.

"Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan asset recovery sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan," kata Ali.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK