Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan pelanggaran pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon yang digunakan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu dilakukan penyidik lantaran Mario kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan pada saat kejadian penganiayaan,Mario menggunakan mobil Rubicon tersebut dengan pelat nomor B 120 DEN.
Akan tetapi berdasarkan pengecekan nomor rangka dan mesin, pelat nomor tersebut tidak teregister di Direktorat Lalu Lintas.
"Kemudian kami mengamankan nomor polisi B 2571 PBP. Ini yang diduga yang sesuai dengan fisik mobil ini. Sesuai dengan STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," jelasnya.
Ade menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David, mengadu kepada Mario.
"Saudara A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tuturnya.
Aduan itu disampaikan A kepada Mario beberapa hari sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, Mario sempat mencoba menghubungi David, namun tak mendapat jawaban.
Hingga akhirnya pada Senin lalu, A menghubungi David dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ucap Ade Ary.
Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya.
Setiba di depan rumah, A kembali menghubunginya. Namun, saat itu David enggan untuk keluar.
"Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," tutur Ade.
Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(tfq/gil)