Ayah Arif Rachman Harap Kapolri Kembali Terima Sang Anak di Polri

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 20:44 WIB
Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menerima sang anak menjadi anggota Polri. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menerima sang anak menjadi anggota Polri.

Arif yang merupakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," ujar Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Arifin yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua itu mengaku senang apabila Arif dapat kembali berdinas di Polri.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," katanya.

Arifin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anaknya.

"Dan termasuk seluruh media elektronik maupun cetak yang memberikan informasi yang baik kepada masyarakat tentang suatu proses peradilan yang saya melihat dan meyakini bahwa ini adalah suatu proses persidangan yang berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang bersifat benar dan adil," ujarnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan terhadap Arif lantaran terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Arif dinilai melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Arif dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK