Pelaku penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David, Mario Dendy Satrio ditegaskan bukanlah alumni dari SMA Taruna Nusantara.
Ketua Harian Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (IKASTARA) Hafif Assaf memastikan Mario juga tidak pernah menjadi anggota Ikatan Alumni.
"Terkait dengan pemberitaan kasus hukum yang dalam beberapa hari ini muncul di media yang melibatkan Saudara Mario Dandy Satryo dengan ini kami, Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara, menyatakan bahwa Saudara MDS bukanlah Alumni SMA Taruna Nusantara," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafif mengatakan pihaknya juga mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, Ade menyebut korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.