BREAKING NEWS

Obstruction of Justice Yosua, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 15:53 WIB
AKP Irfan Widyanto divonis pidana penjara 10 bulan dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Irfan terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Irfan.

Hal memberatkan yaitu Irfan merupakan anggota Polri yang punya pengetahuan tugas dan kewenangan penyidikan dan tindakan barang-barang yang berhubungan tindak pidana.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa telah mengabdi kepada negara dan berprestasi. Irfan merupakan lulusan Akademi Kepolisian terbaik pada 2010 atau peraih Adhi Makayasa.

Selain itu, dalam masa tugasnya terdakwa mempunyai kerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku dan dapat melanjutkan kariernya.

Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Irfan dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan pidana denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(lna/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK