Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto merespons vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Lulusan terbaik dari akademi kepolisian atau peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu mengatakan vonis tersebut merupakan risiko seorang anggota Polri dalam menjalankan tugas.
"Risiko tugas bagi saya," kata Irfan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irfan.
Irfan dinilai terbukti melanggar 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Irfan dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan pidana denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.
(lna/tsa)