Kementerian PPPA Minta Hak David Korban Penganiayaan Dipenuhi

CNN Indonesia
Minggu, 26 Feb 2023 02:07 WIB
Kementerian PPPA meminta hak David Ozora alias David, korban penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak bisa terpenuhi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David, anak petinggi GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Ditjen Pajak. (Tangkapan Layar Instagram @gusyaqut)
Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Nahar, meminta agar pemenuhan hak David Ozora, korban penganiayaan bisa terpenuhi. 

David merupakan anak petinggi GP Ansor yang dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Nahar mengaku mendatangi Polres Jaksel untuk memastikan proses penanganan kasus penganiayaan terhadap David dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini korbannya adalah usia 17 tahun dan itu masuk kategori anak, maka pemenuhan hak korbannya juga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Nahar di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).

Nahar berharap kasus penganiayaan terhadap David diproses dengan cermat dan tak terburu-buru. Ia menegaskan agar polisi tetap memerhatikan hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, mereka masih dalam kategori anak-anak.

"Penanganan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dipastikan betul bahwa dalam pemeriksaan itu kan ada hak-hak dimana misalnya anak perlu sebagai saksi misalnya didampingi oleh penasihat hukum," ujarnya.

Selain itu, Nahar juga mengingatkan agar kasus tersebut diproses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan proses sesuai dengan prosedur dan menyimpulkan dengan tepat, karena ini tidak hanya bisa ditarik dari sisi KUHP saja, tapi ada UU Perlindungan Anak," katanya.

Sebelumnya, David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Atas aksi itu, Mario kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Selain itu, Mario dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya imbas kasus tersebut. Aksi Mario itu juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya di DJP Kemenkeu.

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban.

Selain itu, SLRPL juga merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario. Bahkan, SLRPL juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban

(rds/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER