Bareskrim Polri, Jam Richard Mille dan Aksi Dugaan Pemerasan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 19:46 WIB
Tony Sutrisno mengaku diperas sejumlah pejabat Polri saat melapor atas kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar.
Ilustrasi. Duduk perkara kasus dugaan pemerasan pejabat Bareskrim Polri pada kasus jam tangan mewah Richard Mille. (REUTERS/HUN SEN OFFICIAL FACEBOOK PAGE)

Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. Rizal kemudian disebut meminta Tony bertemu dengan Dirtipidum Bareskrim Polri saat itu Brigjen Andi Rian Djajadi untuk memberikan uang sebesar 19.000 dollar Singapura.

Dalam diagram yang sama disebutkan pula bahwa Kompol Agus Teguh kemudian dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun akibat aksi pemerasan itu.

Sementara Kombes Rizal Irawan yang disebut sempat mendapat sanksi demosi selama lima tahun diberikan pengurangan dalam banding menjadi satu tahun karena atensi dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk Brigjen Andi Rian diklaim laporannya dihentikan atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Andi Rian Djajadi yang saat ini sudah menjadi Kapolda Kalimantan Selatan terkait dugaan pemerasan itu. Kendati demikian, Andi Rian enggan menanggapi kembali kasus dugaan tersebut.

Meski begitu pada Senin 31 Oktober 2022, Andi Rian sempat meminta agar dugaan pemerasan itu diklarifikasi kepada pihak yang menyebarkan diagram tersebut.

"Tanyakan saja kepada yang membuat (diagram)," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga enggan berkomentar lebih lanjut ihwal kasus tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui terkait dugaan pemerasan yang dimaksud dan meminta agar ditanyakan langsung kepada Propam Polri.

"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam. Tanyakan ke Propam ya, mereka yang periksa dan sudah menghukum. Bahkan ada yang mengembalikan," jelasnya.

CNNIndonesia.com juga sudah mencoba menghubungi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono terkait dugaan atensi keringanan sanksi demosi terhadap Kombes Rizal. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respon.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER