Belum Terpikir Minta Damai, Pengacara Mario Klaim Ikuti Proses Hukum
Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo mengklaim belum terpikirkan untuk meminta damai atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David hingga koma.
Salah satu kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Hal itu disampaikan Dolfie saat berupaya menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
"Belum ada [upaya damai], kami untuk masalah hukum tetap berjalan kami menghormati upaya hukum dari penyidik Polres Jakarta Selatan. Biarlah hukum tetap berjalan," kata Dolfie.
Dolfie juga menjelaskan kedatangannya itu merupakan permintaan dari kliennya. Dia menyebut Mario ingin pengacara mewakilinya meminta maaf dan mendoakan secara langsung David.
"Pertama kami datang ke sini untuk memberikan dukungan, doa kepada David. kami ingin berdoa agar supaya beliau segera pulih," ujarnya.
"kedua, kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf karena kemarin kan baru penyampaian maaf dari orang tua. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung," imbuhnya.
Dolfie juga menjelaskan alasan pihaknya baru bisa mendatangi RS Mayapada setelah sepekan David dirawat. Dia mengklaim disibukkan dengan proses hukum.
Namun demikian, tujuan mereka tidak terlaksana. Pihak RS belum memperbolehkan bertemu.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com tim kuasa hukum tiba di RS Mayapada pukul 13.45 WIB. Mereka sempat menemui wartawan sekitar enam menit, sebelum masuk ke dalam RS.
Lalu, tim kuasa hukum keluar dari RS tak lebih dari sepuluh menit, setelah mereka masuk. Mereka terlihat keluar RS pukul 14.00 WIB.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).
Mario Dandy menurut polisi menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.
Sementara itu, tersangka S diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. S telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.
Buntut kejadian itu, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(yla/isn)