Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Pengamanan Dipertebal

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 14:08 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus Rutan Bareskrim Polri selama menjalani pidana 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Dok. Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus Rutan Bareskrim Polri selama menjalani pidana 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Status Bharada E telah menjadi narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Namun, lokasi penahanannya dipindah untuk mengantisipasi keamanan yang bersangkutan.

Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Bharada E bakal mendapatkan pengamanan tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/2).

Sebelumnya Bharada E telah dieksekusi ke Lapas Salemba oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan 1,5 tahun.

Namun, Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham memutuskan memindahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan. Hal ini berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan status Bharada E tetap warga binaan Lapas Salemba.

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Bharada R divonis 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak memecat Bharada E meski terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E hanya mendapat sanksi demosi 1 tahun.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK