Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memberlakukan waktu masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita bagi para siswa SMA dan sederajat di Kota Kupang.
Mulanya dua sekolah yang dijadikan percobaan untuk melaksanakan pemberlakuan masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Kedua sekolah tersebut adalah SMA Negeri 1 Kupang dan SMA Negeri 6 Kupang.
Belakangan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan 10 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kupang memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 10 sekolah yang sudah ditetapkan untuk masuk jam 05.30 pagi, berlaku hanya 10 sekolah, dan semua kepala sekolahnya sudah menyatakan kesanggupan," katanya di Kupang, dikutip Antara, Rabu (1/3).
Sekolah yang memulai kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12 meliputi SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, dan SMKN 5 Kota Kupang.
![]() |
Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta peserta didik setingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
Hal itu dia sampaikan saat melakukan pertemuan bersama kepala sekolah pada Kamis (23/2) yang terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 43 detik dan beredar di media sosial.
"Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 WITA. Pukul 04.30 WITA, mereka sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 WITA sudah harus di sekolah. Supaya apa? Itu etos kerja," ujar Viktor dalam video.
Menurutnya, anak setingkat SMA biasa tidur pukul 22.00 WITA dan bangun pukul 04.00 WITA. Dia yakin kebijakan baru itu akan terasa berat lantaran perubahan membutuhkan pengorbanan.
"Semua yang melakukan perubahan itu pasti sakit," tuturnya.
Mengetahui kebijakan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang angkat suara.
"Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah," ujar Chatarina kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/2).
Menurutnya, perubahan terhadap kebijakan harus mempertimbangkan pendapat orang tua siswa dan masyarakat.
"Setiap kebijakan perlu juga mendapatkan masukan dari masyarakat khususnya orang tua," kata dia.
![]() |
Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik usulan Viktor. Menurutnya, ada banyak cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan selain memajukan jam masuk sekolah.
"Saya tidak setuju dengan kebijakan itu karena masih banyak cara lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kita," ucap Huda saat dihubungi, Selasa (28/2).
Huda mengatakan seharusnya usulan itu dibicarakan terlebih dahulu dengan Kemendikbudristek. Sebab, perlu analisis objektif berdasarkan aspek psikologis dan sosiologis terkait usulan tersebut.
"Kemendikbud perlu merespons memastikan apakah memajukan jam masuk sekolah itu standar enggak sih. Kalau saya, di awal bilang tidak setuju," ucapnya.
Bukan hanya Komisi X DPR dan Kemendikbud, asosiasi guru pun mempertanyakan keputusan Pemprov NTT soal jam masuk sekolah itu.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai kebijakan tersebut tampak tidak melalui kajian akademis terlebih dulu. Menurutnya wacana itu jelas melanggar asas transparansi dan partisipasi publik. Selain itu, kebijakan tersebut malah akan ditertawakan negara lain.
"Masuk sekolah pukul 5 pagi sepertinya akan menjadi kebijakan masuk sekolah terpagi di dunia. Kebijakan yang akan ditertawakan oleh komunitas pendidikan internasional nantinya," kata Satriwan dalam keterangan tertulis.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mendesak agar rencana kebijakan masuk sekolah dini hari di NTT dibatalkan karena berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.
"Mendorong pemerintah provinsi NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Heru dalam keterangan tertulisnya.
Sejumlah orang tua murid protes dengan kebijakan baru Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat yang menerapkan jam masuk sekolah SMA/SMK di Kupang menjadi pukul 05.00 Wita.
Para orang tua keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi bagi siswa SMA yang telah berlaku sejak Senin (27/2).
"Kebijakan ini kita tidak tahu wujudnya ini, apakah dalam sebuah keputusan atau kesepakatan, kita tidak tahu dokumennya apa," kata Martinus Tokan, orang tua murid SMA Negeri 5 Kupang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/3).
Martinus mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tak menjelaskan kebijakan baru ini kepada para orang tua murid. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan tiba-tiba. Ia menjelaskan mendapat informasi tentang kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita lewat WhatsApp grup sekolah, yang berisi para orang tua siswa.
Senada, Lidia Radja, orang tua murid dari salah satu Siswa SMA Negeri 3 Kupang menilai aturan baru ini jelas meresahkannya karena membiarkan anak keluar saat dini hari.
"Di luar negeri masuk sekolah jam 9 tapi di NTT mulai jam 5 pagi. Sebenarnya kalau untuk pembentukan karakter anak atau disiplin anak harus dimulai dari rumah," kata Lidia.
(eli/kid)