MA: Tersangka Narkoba Hakim PN Rangkasbitung Masih Terima Gaji
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih menerima gaji.
Juru bicara MA Suharto mengatakan gaji tersebut tidak diberikan secara penuh kepada DA. Sebab, saat ini DA telah diberhentikan sementara.
"Masih terima gaji, saya enggak tahu 50 apa 75 persen," kata Suharto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Suharto menuturkan DA diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
"Hakim tingkat pertama, tingkat banding maupun hakim MA kalau dia dijadikan tersangka dan diikuti penahanan maka dia kan diberhentikan sementara," jelasnya lagi.
Suharto menuturkan pemecatan total akan dilakukan jika DA divonis bersalah dengan berkekuatan hukum tetap. Dia juga menyebut proses etiknya juga akan tetap dijalankan.
Namun demikian, jika DA tidak divonis bersalah dan perkaranya dihentikan, maka anak hakim agung Suhadi itu berpotensi kembali menjadi hakim.
"Kita ndak tahu kalau proses hukumnya berhenti, pemecatannya dianulir, dibolehkan kedudukan semula, mungkin saja proses etiknya berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dan YR yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno yang digelar KY pada Kamis (9/6).
"Benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat. Selanjutnya, kita menunggu pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).
"MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA," lanjut Miko.