Komisi II DPR Nilai PN Jakpus Lampaui Kewenangan soal Tunda Pemilu

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 21:37 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai jika pemilu harus ditunda, maka harus melalui uji materi UU di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai jika pemilu harus ditunda, maka harus melalui uji materi UU di MK. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 telah melampaui kewenangan.

Doli menyayangkan putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima tersebut. Aturan pelaksanaan pemilu, kata Doli, telah diatur dalam undang-undang dan UUD. Jika pun pemilu harus ditunda, menurutnya harus melalui uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali," ucap Doli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).

"Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU itu ranahnya MK, bukan ranah PN," tambah dia.

Dengan demikian, kata Doli, selama UU Pemilu belum berubah, tahapan Pemilu 2024 harus tetap berjalan. Dia menegaskan putusan PN Jakpus soal tahapan penundaan pemilu tidak mengikat.

"Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," kata politikus Partai Golkar itu.

PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat [KPU] sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER