Polisi Temukan Unsur Perencanaan di Kasus Mario Aniaya David
Mario Dandy Satriyo disebut sudah sejak awal melakukan perencanaan untuk menganiaya putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal itu berdasarkan pada bukti digital yang dikantongi penyidik.
"Bahwa ini ada perencanaan sejak awal, pada saat mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea, niat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
Hengki menyebut beberapa kata-kata yang disampaikan oleh Mario saat menganiaya David juga menujukan jika peristiwa itu sudah direncanakan.
Salah satu kata yang disampaikan Mario saat itu adalah 'gua enggak takut kalau anak orang mati'.
"Bagi penyidik di sini dan kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan mens rea niat jahat dan wujud perbuatan," ucap Hengki.
Hengki turut menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terbilang sadis. Sebab, saat itu Mario menendang, menginjak hingga memukul David.
"Saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan, kita lihat, sangat-sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk, dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala ke arah, yang sangat-sangat vital di kepala," tuturnya.
Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mario pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Rekan Mario, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kini Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara untuk perempuan AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.