PKS-NasDem Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 22:28 WIB
Ilustrasi. PKS dan NasDem kompak menolak putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sampai 2025 nanti. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS Zainudin Paru, PN Jakarta Pusat itu telah melampaui kewenangan.

"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," ujar Zainudin saat dihubungi, Kamis (2/3).

Selain itu, kata dia, surat keputusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024 mestinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

"Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN," kata dia.

Zainudin pun mengatakan Partai Prima telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, lanjut dia, putusan PN Jakpus mestinya tak menghalangi KPU melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

"Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," ucapnya.

Diwawancara terpisah, NasDem pun mengajak parpol lain yang menolak penundaan Pemilu 2024 turut menjadi tergugat bersama KPU.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemilu tak bisa ditunda karena putusan pengadilan.

"Saya dari NasDem berpikir dan mengajak parpol-parpol untuk menjadikan yang setuju ya pemilu dilaksanakan untuk menjadikan dirinya sebagai turut tergugat bersama KPU," kata Ali.

Diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

(mnf/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK